Rabu, 13 Juni 2012

PENJELASAN TENTANG UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA

UMUM

I. Undang-undang Dasar, sebagai dari hukum dasar

Undang-undang dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu Negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constitutinnelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang itu. Undang-undang Dasar Negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undangundang Dasar dari suatu negara kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu.

II. Pokok-pokok pikiran dalam "pembukaan"

Apakah pokok-pokok yang terkandung dalam "pembukaan" Undang-undang Dasar.

1. "Negara" begitu bunyinya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Dalam pembukaan" itu diterima aliran pengertian Negara persatuan. Negara
yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah Negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.

4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

III.Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" dalam pasal-pasalnya

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasalpasalnya.

IV.Undang-undang Dasar bersifat singkat dan soepel

Undang-undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal ini hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-undang Dasar Filipina. Maka telah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi, kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan Negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut. Demikianlah sistim Undang-undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, terutama
pada jaman revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerakgerik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung),
kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah. Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin "soepel" (elastic) sifatnya aturan itu, makin baik. Jadi kita harus menjaga, supaya sistim Undang-undang Dasar jangan sampai ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membikin undang-undang yang lekas usang ("verouderd"). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut katakatanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara, para Pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya meskipun Undang-undang Dasar tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.

SISTIM PEMERINTAHAN NEGARA

Sistim Pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar ialah:

I. Indonesia, ialah Negara yang berdasar atas Hukum (Rechsstaat) Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).

II. Sistim Konstitusionil
Pemerintah berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (die gezamte Staatsgewalt liegt allein beider Majelis)

Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama "Majelis Permusyawaratan Rakyat", sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia (vertretungsorgan des Willens der Staatsvolkes). Mejelis ini menetapkan Undang-undang dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil
Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang
Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majelis, ia berwajib menjalankan putusanputusan
Majelis. Presiden tidak "neben" akan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.

IV. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawahnya Majelis

Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (consentration of power and responsibility upon the President).

V. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undangundang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara ("Staatsbegroting"). Oleh karena itu Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan ntetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada Dewan

VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung-jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung daripada Presiden. Mereka ialah Pembantu Presiden.

VII. Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas.

Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Di atas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistim parlementair). Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu Dewan PerwakilanRakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar hakuan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi biasa Meskipun kedudukan Menteri Negara tergantung daripada Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena Menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir executief) dalam praktek. Sebagai pimpinan Departemen, Menteri mengetahui seluk-beluknya hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan itu Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik Negara yang mengenai Departemennya. Memang yang dimaksudkan ialah, para Menteri itu Pemimpin-pemimpin Negara. Untuk menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan Negara para Menteri bekerja bersama, satu sama lain seerat-eratnya di bawah
pimpinan Presiden.

TENTANG PASAL-PASAL

Bab I Bentuk dan Kedaulatan Negara

Pasal 1

Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung
isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara Negara
yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan Rakyat,
yang memegang kedaulatan Negara.
Bab II Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
Maksudnya ialah, supaya seluruh rakyat, seluruh golongan,
seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis, sehingga
Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan
rakyat.
Yang disebut "golongan-golongan", ialah Badan-badan seperti
koperasi Serikat Sekerja dan lain-lain Badan Kolektif. Aturan
demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung
dengan anjuran mengadakan sistim koperasi dalam ekonomi,
maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam
Badan-badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang
sedikit-dikitnya sekali dalam 5 tahun. sedikitdikitnya,
jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh
bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan
Persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh karena majelis Permusyawaratan Rakyat memegang
kedaulatan Negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat
dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan
segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan
menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di
kemudian hari.
Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden ialah Kepala kekuasaan executif dalam Negara. Untuk
menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk
menetapkan peraturan pemerintah ("pouvoir reglementair").
Pasal 5 ayat 1
Kecuali "executive power", Presiden bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan "leglislative power" dalam
Negara.
Pasal-pasal: 6, 7, 8, 9
Telah jelas.
Pasal-pasal: 10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah
konsekwensi dari kedudkan Presiden sebagai Kepala Negara.
Bab IV Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Council of State yang berwajib memberi
pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah. Ia sebuah Badan
Penasehat belaka.
Bab V Kementrian Negara 
Pasal 17
Lihat di atas.
Bab VI Pemerintahan Daerah
Pasal 18
I. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu "een heidsstaat", maka
Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya
yang bersifat "Staat" juga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah
propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Daerah-daerah itu bersifat autonoom (streek dan locale
rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka,
semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undangundang.
Di daerah-daerah yang bersifat autonoom akan diadakan badan
perwakilan daerah, oleh karena di daerahpun pemerintahan akan
bersendi atas dasar permusyawaratan.
II.Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lk. 250 "Zelfbesturende
landschappen" dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa
dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang
dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan
oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat
istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerahdaerah
istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang
mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul
daerah tersebut.
Bab VII Dewan Perwakilan rakyat
Pasal-pasal: 19, 20, 21 dan 23
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap
rancangan undang-undang dari Pemerintah. Pun Dewan
mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
III. Dewan ini mempunyai juga hak begroting pasal 23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan rakyat mengontrol Pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini
merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai "noodverordeningsrecht" Presiden. Aturan
sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan
Negara dapat dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang
genting, yang memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan
tepat. Meskipun demikian, Pemerintah tidak akan terlepas dari
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu peraturan
Pemerinath dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan
Undang-undang harus disyahkan pula oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
Bab VIII Hal Keuangan 
Pasal 23
ayat: 1, 2, 3, 4
Ayat memuat hak Begroting Dewan Perwakilan
Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan
Negara. Dalam Negara yang berdasarkan fascisme,
anggaran itu semata-mata ditetapkan oleh
Pemerintah. Tetapi dalam Negara demokrasi atau
dalam Negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat,
seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan
dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang.
Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Betapa caranya Rakyat sebagai bangsa akan hidup
dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus
ditetapkan oleh Rakyat itu sendiri, dengan
perantaraan Dewan Perwakilannya.
Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu
juga cara hidupnya.
Pasal 23 
menyatakan, bahwa dalam hal menetapkan
pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan
Perwakilan Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan
Pemerintah. Ini tanda kedaulatan Rakyat.
Oleh karena pendapatan belanja mengenai hak
Rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka
segala tindakan yang menempatkan beban kepada
Rakyat, sebagai pajak dan lain-lainnya, harus
ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Juga tentang hal macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting
karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas
masyarakat. Uang terutama ialah alat penukar dan
pengukur harga. sebagai alat pengukur untuk
memudahkan pertukaran jual beli dalam
masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada
macam dan rupa uang yang diperlukan oleh Rakyat
sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan
harga masing-masing barang yang dipertukarkan.
Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah
tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan
uang yang tidak teratur, oleh karena itu keadaan
uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia
yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran
uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat 5
Cara Pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, harus sepadan dengan
keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggungjawab Pemerintah
itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan Pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada
Pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu.
Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas
Pemerintah. Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu
ditetapkan dengan undang-undang.
Bab IX Kekuasaan Kehakiman 
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan
itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang
kedudukannya para hakim.
Bab X Warganegara
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang
peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan
peranakan Arab yang bertempat tinggal di
Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
dan bersikap setia kepada Negara Republik
Indonesia, dapat menjadi warganegara.
Ayat 2
Telah jelas.
Pasal 27, 30, 31 ayat 1
Pasal-pasal ini mengenai hak-haknya warganegara.
Pasal 28, 29, ayat 1, 34
Pasal-pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warganegara maupun
yang mengenai seluruh penduduk memuat hasrat bangsa
Indonesia untuk membangunkan Negara yang bersifat demokratis
dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan
perikemanusiaan.
Bab XI Agama
Pasal 29 ayat 1
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Bab XII Pertahanan Negara
Pasal 30
Telah jelas.
Pasal XIII Pendidikan
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah
usaha budi-daya Rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak
kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung
sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke
arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak
menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat
memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa
sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa
Indonesia.
Bab XIV Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonmi, produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau
penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orangseorang.
Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran
bagi segala orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak
harus dikuasai oleh Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke
tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak
ditindasnya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak boleh di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi
adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat di atas.
Bab XV Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang
dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik (misalnya bahasa
Jawa, Sunda, Madura, dsb) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan
dipelihara juga oleh Negara.
Bahasa-bahasa itupun merupakan sebagian dari kebudayaan
Indonesia yang hidup.
Bab XVI Perubahan Undang-Undang Dasar 
Pasal 37
Telah jelas.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons