Rabu, 28 Juli 2010

SEJARAH TATA HUKUM PADA ZAMAN HINDIA BELANDA SEJAK BUBARNYA VOC DI BATAVIA

Sejarah Tata Hukum pada Zaman Hindia Belanda sejak Bubarnya VOC di Batavia

1.Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (1602-1799)

Vereenigde oost Indische Compagnie (VOC) yang didirikan oleh para pedagang orang belanda tahun 1602 maksudnya supaya tidak terjadi persaingan antar para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang-orang pribumi dengan tujuan dapat memperoleh keuntungan yang besar dipasaran eropa. Sebagai kompeni dagang oleh pemerintah Belanda kemudian diberi hak-hak istimewa (octrooi) seperti :

a. Memonopoli pelayaran dan perdagangan
b. Hak membentuk angkatan perang
c. Hak mendirikan benteng
d. Hak mengumumkan perang
e. hak mengadakan perdamaian dan mencetak uang.

Ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku diatas kapal dagang itu sama dengan konkordan hukum Belanda kuno (coodnederlandsrencht) yang sebagian besar merupakan hukum disiplin (tuchtrecht)

2. Penjajahan pemerintah Belanda (1800-1942)

Dalam pemerintahan Raffles prefektur di jawa diubah menjadi sembilan belas dan kekuasaan para bupati dikurangi dalam bidang hukum Raffles mengutamakan mengena susunan pengadilan yang dikoordinasikan susunannya seperti pengadilan di India terdiri dari ;

a. Division’s court

Terdiri dari beberapa pengawai pribumi, yaituu wedana atau demang dan pegawai bawahannya. Mereka berwenang mengadili perkara pelanggaran kecil dan sipil dengan pembatasan sampai 20 ropyen. Naik banding dalam perkara sipil dapat dilakukan kepada bupati scourt.

b. District’s court atau Bupati ‘s court

Terdiri dari bupati sebagai ketua, penghulu, jaksa dan beberapa pegawai bumi putra dibawah pimpinan bupati. Wewenangnya mengadili perkara sipil. Dalam memberikan keputusan, bupati meminta permintaan jaksa dan pengulu. Kalau tidak ada pesesuaian pendapat, maka perkaranya harus diajukan kepada resident’s court.

c. Resident’s court
Terdiri dari residen, para bupati, hooft jaksa dan hooft penghulu. Wewenangnya mengadili perkara pidana dengan ancaman bukan hukuman mati. Dalam perkaraa sipil mengadili perkaranya yang melebihi 50 ropyen.

d. Court of circuit
Terdiri dari seorang ketua dan seorang anggota. Bertugas sebagai pengadilan keliling dan menangani perkara pidana, dengan ancaman hukuman mati dalam peradilan ini dianut system juri yang terdiri dari 5 sampai 9 orang bumi putra.

1) Masa Besluiten Regerings (1814-1855)

Kekosongan kas negara Belanda sebagai akibat dari pendudukan Prancis tahun 1810-1814, diisi dengan melaksanakan “Politik Agraria” tahun 1826 oleh gubernur Jenderal Dubos degisignes. Dalam politik agraria itu mempekerjakan para terhukum bumiputra” dengan “dwangsarbeid” (kerja paksa) berdasarkan 1826:6 yang membagi para terhukum dalam dua golongan yaitu :

a) Golongan yang dihukum kerja rantai (kettingrarbeid) ditempatkan dalam suatu tuchtplaats dan akan dipekerjakan pada openbure werker di Batavia dan Surabaya

b) Golongan yang dihukum kerja paksa, terdiri dari pekerja paksa diupah dan tidak diupah. Mereka ditempatkan dalam suatu werkplaats dan akan dipekerjakan pada landbouweta blissementen yang dibuat oleh pemerintah
Peraturan itu dilengkapi dengan s.1828:62, tentang jenis-jenis hukuman kerja paksa dan kerja rantai, yaitu :

  1. kerja rantai dengan pembuangan keluar jawa dan madura ditempat yang ditunjuk oleh pemerintah.
  2. Kerja rantai di pulau jawa ditempat yang ditunjuk oleh pemerintah
  3. Kerja paksa tidak dirantai, diberi upah atau tidak dengan pembuangan keluar jawa dan madura ditempat yang ditunjuk oleh pemerintah
  4. Kerja paksa tidak dirantai, diberi upah atau tidak ditempat tertentu di jawa yang ditunjuk oleh pemerintah
  5. Pembuangan keluar pulau jawa dan madura sebagai hukuman bagi bangsawan pribumi

2) Bagaimanakah pelaksanaan peraturan-peraturan hukum itu dan khususnya yang dikodifikasikan !
Politik hukum suatu negara biasanya dicantumkan dalam UU dasarnya dilaksanakan melalui dua segi, yaitu dengan bentuk hukum dan corak hukum tertentu, bentuk hukum itu dapat :
Tertulis, yaitu aturan-aturan hukum yang ditulis terakan dalam suatu Undang-undang dan berlaku sebagai hukum positif dalam bentuk tertulis ini ada dua macam yaitu :
1) Tidak dikodifikasikan, ialah disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematik dan teratur
2) Tidak dikodifikasikan, ialah sebagai undang-undang saja
Tidak tertulis, yaitu aturan hukum yang berlaku sebagai hukum yang semula merupakan kebiasaan-kebiasaan dan hukum kebiasaan.

Corak hukum dapat ditempuh dengan :

  1. Unifikasi, yaitu berlakunya suatu system hukum bagi setiap orang dalam kesatuan kelompok social atau suatu negara
  2. Dualistis yaitu, berlakunya dua sistem hukum bagi dua kelompok social yang berbeda di dalam kestauan kelompok social atau suatu negara
  3. Plueralisme, yaitu berlakunya bermacam-macam system hukum bagi kelompok social yang berbeda di dalam suatu negara

3) Masa Regerings Reglement 1955-1926

Pada tahun 1848 di Belanda terjadi perubahan terhadap Grandwetnya sebagai akibat dari pertentangan de staten general (parlemen) dan raja yang berakhir dengan kemenangan parlemen dalam bidang mengelola kehidupan bernegara. Kemenangan itu mengubah sistem pelaksanan pemerintahan dari monarki konstitusional menjadi monarki konstitusional parlementer. Adanya perubahan grandwet itu mengakibatkan juga terjadinya perubahan terhadap Undang-Undang penjajahan belanda di Indonesia. Hal ini terutama dengan dicantumkannya ketentuan pasal 59 ayat I, II dan IV grandwet yang menyatakan bahwa :

Ayat I : Raja mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah-daerah jajahan dan harta kerajaan dibagian dari dunia.
Ayat II : Aturan-aturan tentang kebijaksanaan pemerintah ditetapkan
Ayat IV : melalui undang-undang sistem keuangan ditentukan melalui undang-undang. Hal-hal lain yang menyangkut mengenai daerah-daerah jajahan dan harta, kalau diperlukan akan diatur melalui undang-undang.

4) Masa Indische Staatsregeling 1926-1942
Dalam ketentuan pasal 131 is dinyatakan ada 3 golongan penghuni Hindia Belanda yang terdiri dari :

a) Golongan Eropa
b) Golongan Indonesia
c) Golongan Timur Asing
Penghuni Hindia Belanda yang termasuk golongan-golongan itu ditetapkan dalam pasal 163is. Dan pasal tersebut seluruh isinya dikutip dari pasal 109RR (baru). Isinya tersdiri dari 6 ayat dan yang kita perlu ketahui 4 ayat yang pertama, karena 2 ayat berikutnya mengatur mengenai kepentingan penduduk yang masih ragu-ragu termasuk golongan mana dan dapat meminta penetapan hakim dalam hal itu. Dari 4 ayat dalam pasal 163 is menyatakan :

Ayat 1 : Apabila ketentuan-ketentuan dalma undang-undang ini, dalam peraturan umum dan peraturan setempat, aturan-aturan, peraturan polisi dan administrasi membedakan antara orang-orang eropa, orang-orang Indonesia dan timur asing, maka berlaku utnuk pelaksanaan aturan-aturan sebagai berikut ; penjelasan.

Ayat 2 : Tunduk kepada ketentuan-ketentuan bagi orang eropa

Ayat 3 : Tunduk kepada ketentuan-ketentuan bagi orang-orang Indonesia, kecuali kedudukan hukum bagi orang-orang Kristen pribumi yang harus diatur dengan ordonasi ialah semua orang yang termasuk penduduk asli Hindia Belanda dan tidak pindah dalam kelompok penduduk lain dari Indonedia demikian pula mereka yang pernah menjadi kelompok penduduk lain dari Indonesia, namun telah meleburkan diri dengan penduduk asli

Ayat 4 : Tunduk kepada ketentuan-ketentuan bagi orang-orang timur asing, kecuali kedudukan hukum yang harus diatur dengan ordonasi bagi orang-orang diantara mereka yang menganut agama Kristen, ialah semua orang yang tidak terkena syarat-syarat yang disebut di ayat dua dan tiga.

HUKUM YANG BERLAKU

1. Hukum yang berlaku bagi golongan Eropa
Aturan-aturan yang berlaku bagi golongan eropa seperti yang dimaksud dalam pasal 121 is terdiri dari dari hukum perdata hukum pidana material dan hukum acara Hukum perdata dan hukum pidana material

Hukum perdata material yang berlaku pada dasarnya berbentuk tertulis dikodifikasikan terdapat dalam bergerlijk wetboek dan wetboek van koophandel sebagai hasil dari komisi undang-undang yang dipimpin oleh Mr. Scholten van oudhaarlem dan selesai pada tahun 1846, di undangkan berlakunya pada tanggal 1 mei 1848. dengan asas konkordansi, pada pokoknya kedua kitab Undang-undang hukum perdata yang berlaku di Belanda.

Hukum pidana material yang berlaku bagi golongan eropa yaitu wetboek vam strafrecht, diundangkan berlakunya tanggal 1 januari 1918 melalui s. 1915: 732

Hukum acara yang dilaksanakan dalam proses pengadilan bagi golongan eropa di jawa dan madura diatur dalam reglement opde bur gelijke rechtsvordering untuk proses perdata dan untuk proses pidana diatur dalam reglement top de scrafvordering’ yang kedua-duanya mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1918 setelah terlebih dahulu bagi reglement op de burgelijk rechtsvordering diundangkan melalui s 1847 : 23 dan kitab-kitab undang-undang hukum acara dibelanda dengan perubahan seperlunya.

Susunan peradilan yang digunakan bagi golongan eropa dijawa dan madura terdiri dari :

1) Residentiegerecht
2) Raad van justitie
3) Hooggerechtshof

Sedangkan acara peradilan luar jawa dan madura diatur dalam rechts reglement bultengewesten berdasarkan s 1927 : 227 untuk daerah hukumnya masing-masing

2. Hukum yang berlaku bagi golongan Indonesia

Aturan-aturan hukum yang berlaku bagi golongan Indonesia seperti yang diatur dalam pasal 131 is yang sebelumnya di dalam pasal 75 RR (baru) 1 januari 1920, terdiri dari hukum perdata, hukum pidana material dan hukum acara

a. Hukum perdata material yang berlaku, yaitu hukum perdata adat dalam bentuk tidak tertulis dan ketentuan-ketentuannya mempunyai kekuatan mengikat bagi setiap orang yang termasuk golongan Indonesia (bumiputra). Tetapi dengan adanya pasal 131 ayat 615, kedudukan berlakunya hukum adat itu tidak mutlak lagi, karena dapat diganti dan atau diubah oleh ordonansi kalau dikehendaki oleh pemerintah Hindia Belanda.

b. Hukum pidana material yang berlaku ialah wetboek dan stnafrecht sejak tahun 1918 berdasarkan s. 1915:732

c. Hukum acara perdatan yang berlaku bagi golongan Indonesia dalam peradilan lingkungan pemerintah untuk daerah jawa dan madura diatur pada inlands reglement” (IR) dan hukum acara perdatanya dalam “Herziene Inlands reglement HIR berlaku berdasarkan s.1941:44 tanggal 21 februari 1941 dan HIR berlaku di landraad 2

Jawa barat : Jakarta, Tanggerang, Jatinegara, Bandung dan Cirebon
Jawa tengah : Semarang, Salatiga, Pekalongan, Surakarta, Yogyakarta dan Magelang
Jawa timur : Surabaya, gresik, malang dan kediri

Adapun susunan peradilan bagi golongan Indoensia di Jawa dan madura terdiri dari :

1. Districtsgerecht
2. Regentsha psgerecht
3. Landraad

Districtsgerecht

Terdapat di daerah pemerintah distrik (kewedanan) yang diselenggara-kan oleh wedana sebagai hakim tunggal. Dalam pengadilan ini wedana dibantu oleh para pegawai bawahan sebagai penasehat : wewenangnya mengadili perkara : Pidana ringan (pelanggaran) yang dilakukan oleh orang Indonesia dengan ancaman denda setingginya f.3 Perdata, bidang perselisihan yang gugatannya dilakukan oleh orang bukan eropa dan timur asing cina dengan nilai kurang dari f. 20 Banding terhadap perkara ini dapat dilakukan kepada regentschapsgerecht.

Regentsha psgerecht

Terdapat dikota-kota kabupaten yang diselenggarakan oleh bupati/patih (kalau bupati berhalangan hadir) sebagai hakim tunggal bupati atau patih itu dibantu oleh para pegawai bawahan dari kabupaten / penghulu dan jaksa atau adjunct-magistraat sebagai pengadilan tingkat pertama berwenang mengadili :
Pidana, dalam perkara pelanggaran oleh orang Indonesia dengan ancaman hukuman selama-lamanya enam hari / denda sebesar-besarnya f.10
Perdata, dalam gugatan yang dilakukan oleh penggugat bukan orang orang eropa / timur asing cina terhadap orang Indonesia sebagai tergugat dengan nilai F.20-F.50. Banding terhadap perkara diatas dapat dilakukan kepada landraad.

Regentshaprecht sebagai pengadilan banding, mengadili perkara yang diajukan banding terhadap keputusan districtsgerecht

Landraad ; terdapat di kota-kota kabupaten dan beberapa kota lainnya yang diperlukan peradilan ini. Sebagai suatu majelis kehakiman, landraad dari seorang sarjana hukum sebagai ketua dengan anggota dari pegawai pemerintah / pensiunan oleh seorang panitera. Beberapa hal yang dapat terjadi dalam landraad untuk melaksanakan proses sebagai berikut :

1) Dalam perkara pidana jaksa atau magistraat, tetapi kalau pidana singkat hanya dilaksanakan oleh hakim tunggal tanpa jaksa

2) Kalau yang diperkarakan (pidana/ perdata) seorang islam maka penghulu diperlukan dalam sidang sebagai penasehat. Demikian juga bagi golongan lainnya yang berlaku hukum adat, penasehat agama diperlukan dalam sidang.

3) Penasehat tidak diperlukan dalam sidang, kalau yang diperkarakan orang Kristen, karena semua ketua landraad dipegang oleh orang eropa yang yang beragama Kristen.
Kewenangan landraad dalam mengadili perkara dikota kabupaten atau tempat-tempat lain yang diadakan untuk itu, ialah :

1. Dalam perkara perdata dan pidana pengadili orang-orang Indonesia yang diperkenankan oleh undang-undang dalam tingkat pertama untuk diadili.

2. Dalam perkara pidana akan menjamin hakim biasa untuk orang-orang cina dan timur asing lainnya

3. Dalam perkara perdata bagi orang timur asing bukan cina yang berlaku hukum adatnya dapat diadili untuk tingkat pertama

4. Semua keputusan tingkat pertama dalam perkara perdata dapat banding kepada raad van sustitie, kalau nilai putusan dari gugatan itu dibawah f.100 dalam perkara pidana hanya dalam permintaan revise (pemeriksaan kembali ) yang dapat dilakukan oleh raad.

5. Mengadili perkara banding yang diajukan atas putusan regentschapsgerencht
Bagi daerah-daerah diluar jawa dan madura, mengenai susunan organisasi peradilan untuk golongan Indonesia diatur tersendiri di dalam rechtsreglement buitengewesten” lembaga peradilan itu terdiri dari :

  1. Negorijrechtbank
  2. Districtsgerecht
  3. Magistroatsgerecht
  4. Landroad

Negorijrechtbank
Hanya terdapat pada desa (negorij) diambor dan sebagai suatu majelis kehakiman terdiri dari kepala negeri, sebagai ketua dengan anggota-anggota negori, sebagai anggota majelis :

Districtsgerecht
Pengadilan ini ditangani oleh wedana sebagai hakim tunggal yang dibantu oleh pegawai bawahannya sebagai penasehat.. Banding yang terdapat keputusan perkara dalam peradilan ini hanya diberikan kepada districtsgerecht bangka-belitung dan mando dengan tugas wewenang :

a. Dalam perkara perata mengadili gugatan dari orang Indonesia timur bukan cina kepada tergugat orang Indonesia dengan nilai gugatan sampai dengan f.50
b. Dalam perkara pidana mengadili semua pelanggaran yang dilakukan oleh orang Indonesia dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya enam hari / denda sebesar-besarnya F.15 diluar pelanggaran fiskal.

Magistroatsgerecht
Pengadilan ini ditangani oleh pegawai pemerintah belanda di daerah nya masing-masing yang diangkat oleh residen dengan hakim tunggal

Landroad
Kedudukan dan tugasnya sama dengan landroad di jawa, tetapi untuk daerah tertentu seperti pada landraad gunung tali (nias), bengkulu, majene, pare-pare, manokwari, dan fak, jabatan ketua dapat diserahkan kepada pegawai pemerintah belanda, karena kekurangan sarjana hukum

3. Hukum yang berlaku bagi golongan timur asing

Dan peradilan yang melaksanakan pengadilan sendiri itu seperti :
a. Pengadilan swapraja
b. Pengadilan Agama
c. Pengadilan militer

4. Perkembangan pelaksanaan politik hukum pemerintah Hindia Belanda

Pelaksanaannya ditempuh dengan jalan bertahap sebagai berikut :

a. Menyatakan berlakunya hukum perdata eropa bagi golongan yang dipersamakan dengan golongan bumiputra.
b. Perkawinan golongan campuran
c. Tunduk dengan sukanya

Peraturan hukum perdata bagi otak-otak, cina, diatur dalam s 1917:129 mengenai :

a. Pemungutan anak (adopsi)

Adopsi yang dimaksudkan untuk melangsungkan dalam melanjutkan hidup berkeluarga bagi yang tidak mempunyai anak. Dengan memungut anak-anak laki-laki keluarga itu dapat mempertahankan kehidupannya, karena anak-anak laki-laki bagi hukum adat cina merupakan keturunan yang dapat mengganti kedudukan orangtuanya. Hukum perdata eropa tidak mengenai hukum adopsi.

b. Kongsi

Suatu bentuk perusahaan sebagai badan hukum yang hampir sama dengan perseroan dalam perkembangan, kongsi ini tahun 1929 tidak diakui lagi sebagai badan hukum.

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Hari yang baik,
Nama saya maria Martina. Saya tinggal di Boston, Amerika Serikat dan saya bahagia
wanita hari ini? dan saya mengatakan kepada diri sendiri bahwa semua pemberi pinjaman menyelamatkan keluarga saya dari situasi yang buruk kami, saya akan merujuk orang mencari pinjaman kepadanya, dia memberi kebahagiaan bagi saya dan keluarga saya, saya sedang membutuhkan pinjaman dari 25,000.dollars untuk memulai hidup saya semua karena saya seorang ibu tunggal dengan dua anak saya bertemu takut akan Allah pemberi pinjaman kredit wanita yang membantu saya dengan pinjaman dari 25,000.dollars dia Allah takut manusia, jika Anda membutuhkan pinjaman dan Anda akan membayar pinjaman kembali menghubunginya untuk mengatakan bahwa maria Martina merujuk Anda kepadanya. Hubungi Theresa walker melalui e -mail; (Theresawalkerloanfirm@gmail.com) Semoga Tuhan memberkati Theresa walker untuk membawa kebahagiaan untuk hidup saya dan keluarga saya.

Kirim komentar.

Unknown mengatakan...

Hari yang baik,
Nama saya maria Martina. Saya tinggal di Boston, Amerika Serikat dan saya bahagia
wanita hari ini? dan saya mengatakan kepada diri sendiri bahwa semua pemberi pinjaman menyelamatkan keluarga saya dari situasi yang buruk kami, saya akan merujuk orang mencari pinjaman kepadanya, dia memberi kebahagiaan bagi saya dan keluarga saya, saya sedang membutuhkan pinjaman dari 25,000.dollars untuk memulai hidup saya semua karena saya seorang ibu tunggal dengan dua anak saya bertemu takut akan Allah pemberi pinjaman kredit wanita yang membantu saya dengan pinjaman dari 25,000.dollars dia Allah takut manusia, jika Anda membutuhkan pinjaman dan Anda akan membayar pinjaman kembali menghubunginya untuk mengatakan bahwa maria Martina merujuk Anda kepadanya. Hubungi Theresa walker melalui e -mail; (Theresawalkerloanfirm@gmail.com) Semoga Tuhan memberkati Theresa walker untuk membawa kebahagiaan untuk hidup saya dan keluarga saya.

Kirim komentar.

fatma mengatakan...

KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!! KABAR BAIK!!!

Nama saya fatma. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka iseng, karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi atau biaya garansi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah dengan perusahaan pinjaman mereka yang curang.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah dibodohi oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama ibu Theresa, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari USD100.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dan tingkat bunganya hanya 2%,

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajukan, dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: theresaloancompany@gmail.com dan dengan rahmat Tuhan ia tidak akan mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda patuh.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: feyzilfatma@gmail.com dan Sety diperkenalkan dan berbicara tentang Ny. Theresa, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ny. Theresa, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email: martinimarais1986@gmail.com sekarang, yang akan saya lakukan adalah mencoba memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening mereka setiap bulan.

Sepatah kata cukup untuk orang bijak

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons