Selasa, 13 Juli 2010

SHALAT JAMA DAN QASAR

Shalat jama' adalah shalat yang di kumpulkan atau digabungkan dari dua waktu menjadi satu waktu. Shalat yang boleh di jama adalah shalat fardu yang berjumlah 4 rakaat dan 3 rakaat.

Shalat jama' di bedakan menjadi 2 macam yaitu :
  1. Jama takdim, yaitu : shalat jama yang di lakukan di waktu yang awal
  2. Jama takhir, yaitu : shalat jama yang di lakukan di waktu yang kedua ( akhir )
  • Cara mengerjakan shalat jama' takdim adalah : Mengerjakan shalat yang pertama baru kemudian shalat yang ke dua di waktu yang pertama
  • Cara mengerjakan shalat jama' takhir adalah : Mengerjakan shalat yang pertama terlebih dahulu baru kemudian mengerjakan shalat yang ke dua tetapi di waktu yang ke dua

Shalat qasar adalah meringkas atau memendekkan rakaat shalat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Shalat yang boleh di qasar adalah shalat yang berjumlah 4 rakaat.

Menqasar shalat dalam perjalanan mempunyai beberapa syarat yaitu :

  1. Musafir
  2. Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat
  3. Perjalanan yang di lakukan berjarak jauh
  4. Shalat yang di qasar adalah shalat tunai bukan shalat qada
  5. Berniat qasar pada waktu takbiratul ihram
  6. Tidak ada imam ataupun makmum
  7. Shalat dilakukan setelah melampaui batas kota atau desa

Shalat jama' qasar :
Shalat jama' qasar adalah menggabungkan shalat fardu dalam satu waktu dengan cara meringkas rakaatnya dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.

Shalat jama qasar dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
  1. Jama qasar takdim
  2. Jama qasar takhir

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons