Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara
yang terbanyak
yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garisgaris
besar daripada haluan Negara.
besar daripada haluan Negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut
Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undangundang
sebagaimana mestinya.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undangundang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan suara yang terbanyak.
(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala
Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepadaNusa dan Bangsa."
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala
Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepadaNusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa.
kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan
berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan
berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan hakhak
asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan hakhak
asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat
(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Rakyat
(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan
Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak
disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak
disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu harus
dicabut.
Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dalam persidangan berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu harus
dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undangundang.
(6) Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undangundang.
(6) Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain
Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undangundang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan
dengan Undang-undang.
dengan Undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubag Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota yang hadir.
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan
oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan
dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk,
Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan
dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk,
Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.
0 komentar:
Posting Komentar