1. Pengertian shalat jum’at adalah :
- shalat pengganti shalat zuhur yang di lakukan pada hari jum’at dan di laksanakan setelah khotbah.
2. Syarat wajib shalat jum’at :
- Islam (Muslim)
- Baligh (dewasa)
- Berakal sehat
- Laki-Laki
- Dalam keadaan sehat
- Mukim (menetap)
3. Syarat sah shalat jum’at :
- Di dirikan di suatu tempat atau kota yang penduduk nya menetap.
- Dilakukan berjamaah kurang lebih oleh 40 orang.
- Dilakukan pada waktu zuhur.
4. Sunah shalat jum’at :
- Mandi sempurna (mandi besar).
- Memakai pakaian warna putih.
- Memakai wewangian.
- Memotong kuku, menggunting kumis, menyisir rambut.
- Segera pergi ke masjid.
- Melaksanakan shalat tahyatul masjid.
- Memperbanyak zikir.
- Memperbanyak do’a dan shalawat.
5. Halangan shalat jum’at :
- Mengalami sakit keras.
- Hujan lebat, angina kencang, bencana alam.
- Dalam perjalanan jauh dengan tujuan baik (musafir).
- Perjalanan menuju shalat jum’at tidak aman.
6. Hikmah shalat jum’at :
- Mempererat silaturahmi dan ukhuwah islamiyah (persaudaraan islam).
- Melatih serta mendidik kebersamaan dan disiplin.
- Menambah wawasan dan pengetahuan.
- Melatih menjadi pendengar yang baik.
- Meningkatkan ketakwaan pada allah dan kesinambungan komunikasi.
0 komentar:
Posting Komentar