Kamis, 22 Juli 2010

Hak Warga Negara

HAK PRIBADI

  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk mendapatkan kasih sayang dari orangtua
  • Hak untuk mengeluarkan pendapat sesuai dengan hati nurani
  • Hak untuk memilih
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dari pernikahan yang sah
  • Hak untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
  • Hak untuk memiliki status kewarganegaraan
  • Hak untuk berkomunikasi
  • Hak untuk memperoleh informasi
  • Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
  • Hak atas kebebasan diri
  • Hak untuk mempertahankan kehidupannya
  • Hak untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif
  • Hak untuk tidak disiksa
  • Hak untuk memajukan kehidupannya
  • Hak untuk berkarya


HAK EKONOMI


  • Hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak
  • Hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
  • Hak untuk memperoleh imbalanh ata s pekerjaan yang telah dilakukan
  • Hak untuk memperoleh penghidupan yang layak
  • Hak untuk mendapatkan jaminan sosial
  • Hak untuk mendapatkan jaminan sosial
  • Hak untuk mendapatkan makananan dan minuman yang bersih
  • Hak untuk berbisnis
  • Hak fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara negara
  • Hak untuk memilih pekerjaan yang layak
  • Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
  • Hak untuk mengembangkan usaha
  • Hak atas jaminan hidup
  • Hak untuk bekerja
  • Hak untuk mengatur keuangan masing-masing


HAK POLITIK


  • Hak untuk berorganisasi
  • Hak untuk berkumpul
  • Hak untuk berserikat
  • Hak untuk memilih dalam pemilihan umum
  • Hak untuk berdemo/ berorganisasi
  • Hak untuk ikut serta dalam pembangunan pemerintah
  • Hak untuk musyawarah untuk mencapai mufakat
  • Hak untuk menjadi anggota yudikatif
  • Hak untuk mendirikan partai politik
  • Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum
  • Hak untuk berdiskusi dalam berorganisasi
  • Hak untuk menjadi anggota partai politik
  • Hak untuk menjadi anggota DPD maupun DPR
  • Hak untuk menjadi anggota legislatif
  • Hak untuk mengajukan pertanyaan dimuka umum
  • Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain


HAK DI BIDANG SOSIAL BUDAYA


  • Hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik
  • Hak untuk mendapatkan fasilitas umum
  • Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran yang layak
  • Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik
  • Hak untuk memilih pendidikan yang baik
  • Hak untuk memperoleh beasiswa bagi siswa yang kurang mampu
  • Hak untuk mengembangkan budaya daerah sendiri
  • Hak untuk memelihara hubungan baik antar sesama
  • Hak untuk menghormati budaya orang lain
  • Hak untuk mendapatkan nafkah dari kepala keluarga
  • Hak untuk mendapatkan libur pada masa hari besar nasional
  • Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik
  • Hak masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman
  • Hak untuk berteman
  • Hak untuk mencari nafkah


HAK DI BIDANG HUKUM PERADILAN



  • Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum
  • Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah
  • Hak untuk menuntut
  • Hak untuk melaporkan tindak kejahatan
  • Hak untuk tidak diperbudak
  • Hak untuk melindungi orang yang tertindas
  • Hak untuk mendapatkan remisi hukuman apabila tidak memenuhi syarat
  • Hak untuk memberantas segala tindak korupsi
  • Hak untuk kemerdekaan
  • Hak membela negara
  • Hak untuk membangun negara
  • Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
  • Hak bersosialisasi
  • Hak untuk mendpaatkan bantuan hukum


HAK DI BIDANG TATA CARA PERADILAN


  • Hak untuk diadili sesuai UU yang berlaku
  • Hak untuk mendapatkan pembelaan dari kuasa hukum
  • Hak untuk menghindar dari tindak kekerasan
  • Hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil
  • Hak untuk melakukan pembelaan
  • Hak untuk mempertahankan kedaulatan negara
  • Hak untuk memperoleh kemudahan dalam proses persidangan
  • Hak untuk tidak disiksa
  • Hak untuk penangkapan
  • Hak untuk menyelidikan
  • Hak untuk melakukan penyidikan
  • Hak untuk mendapatkan pemahaman dari kuasa hukum
  • Hak untuk mendapatkan kemudahan
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
  • Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil.

HAK DI BIDANG PERADILAN DAN KEAMANAN

  • Hak untuk mendapatkan perlindungan dari aparatur negara
  • Hak atas keselamatan diri, keluarga, harta benda, harkat dan martabat
  • Hak untuk memperoleh rasa aman
  • Hak untuk terbebas dari KDRT
  • Hak untuk memperoleh tempat tinggal yang aman
  • Hak untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan juga keamanan
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari kepolisian
  • Hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat orang lain
  • Hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama
  • Hak untuk mempertahankan negara
  • Hak bebas dari penyiksaan
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
  • Hak bebas dari penyiksaan
  • Hak bebas dari perlakuan diskriminatif

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons