HAK PRIBADI
- Hak untuk hidup
- Hak untuk mendapatkan kasih sayang dari orangtua
- Hak untuk mengeluarkan pendapat sesuai dengan hati nurani
- Hak untuk memilih
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dari pernikahan yang sah
- Hak untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
- Hak untuk memiliki status kewarganegaraan
- Hak untuk berkomunikasi
- Hak untuk memperoleh informasi
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
- Hak atas kebebasan diri
- Hak untuk mempertahankan kehidupannya
- Hak untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak untuk memajukan kehidupannya
- Hak untuk berkarya
HAK EKONOMI
- Hak untuk memperoleh pekerjaan yang layak
- Hak untuk memperoleh perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
- Hak untuk memperoleh imbalanh ata s pekerjaan yang telah dilakukan
- Hak untuk memperoleh penghidupan yang layak
- Hak untuk mendapatkan jaminan sosial
- Hak untuk mendapatkan jaminan sosial
- Hak untuk mendapatkan makananan dan minuman yang bersih
- Hak untuk berbisnis
- Hak fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara negara
- Hak untuk memilih pekerjaan yang layak
- Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
- Hak untuk mengembangkan usaha
- Hak atas jaminan hidup
- Hak untuk bekerja
- Hak untuk mengatur keuangan masing-masing
HAK POLITIK
- Hak untuk berorganisasi
- Hak untuk berkumpul
- Hak untuk berserikat
- Hak untuk memilih dalam pemilihan umum
- Hak untuk berdemo/ berorganisasi
- Hak untuk ikut serta dalam pembangunan pemerintah
- Hak untuk musyawarah untuk mencapai mufakat
- Hak untuk menjadi anggota yudikatif
- Hak untuk mendirikan partai politik
- Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum
- Hak untuk berdiskusi dalam berorganisasi
- Hak untuk menjadi anggota partai politik
- Hak untuk menjadi anggota DPD maupun DPR
- Hak untuk menjadi anggota legislatif
- Hak untuk mengajukan pertanyaan dimuka umum
- Hak untuk memperoleh suaka politik dari negara lain
HAK DI BIDANG SOSIAL BUDAYA
- Hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik
- Hak untuk mendapatkan fasilitas umum
- Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran yang layak
- Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik
- Hak untuk memilih pendidikan yang baik
- Hak untuk memperoleh beasiswa bagi siswa yang kurang mampu
- Hak untuk mengembangkan budaya daerah sendiri
- Hak untuk memelihara hubungan baik antar sesama
- Hak untuk menghormati budaya orang lain
- Hak untuk mendapatkan nafkah dari kepala keluarga
- Hak untuk mendapatkan libur pada masa hari besar nasional
- Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik
- Hak masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman
- Hak untuk berteman
- Hak untuk mencari nafkah
HAK DI BIDANG HUKUM PERADILAN
- Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum
- Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah
- Hak untuk menuntut
- Hak untuk melaporkan tindak kejahatan
- Hak untuk tidak diperbudak
- Hak untuk melindungi orang yang tertindas
- Hak untuk mendapatkan remisi hukuman apabila tidak memenuhi syarat
- Hak untuk memberantas segala tindak korupsi
- Hak untuk kemerdekaan
- Hak membela negara
- Hak untuk membangun negara
- Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
- Hak bersosialisasi
- Hak untuk mendpaatkan bantuan hukum
HAK DI BIDANG TATA CARA PERADILAN
- Hak untuk diadili sesuai UU yang berlaku
- Hak untuk mendapatkan pembelaan dari kuasa hukum
- Hak untuk menghindar dari tindak kekerasan
- Hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil
- Hak untuk melakukan pembelaan
- Hak untuk mempertahankan kedaulatan negara
- Hak untuk memperoleh kemudahan dalam proses persidangan
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak untuk penangkapan
- Hak untuk menyelidikan
- Hak untuk melakukan penyidikan
- Hak untuk mendapatkan pemahaman dari kuasa hukum
- Hak untuk mendapatkan kemudahan
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
- Hak untuk mendapatkan peradilan yang adil.
HAK DI BIDANG PERADILAN DAN KEAMANAN
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dari aparatur negara
- Hak atas keselamatan diri, keluarga, harta benda, harkat dan martabat
- Hak untuk memperoleh rasa aman
- Hak untuk terbebas dari KDRT
- Hak untuk memperoleh tempat tinggal yang aman
- Hak untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan juga keamanan
- Hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari kepolisian
- Hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat orang lain
- Hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara
- Hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama
- Hak untuk mempertahankan negara
- Hak bebas dari penyiksaan
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
- Hak bebas dari penyiksaan
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
0 komentar:
Posting Komentar