Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Agustus 2012

CSR Tidak Lagi Wajib

Oleh: Miko Kamal
Konsep mandatory CSR Indonesia masih rancu; meninggalkan debat dan masih terbuka ruang bagi perseroan-perseroan untuk menghindari kewajiban CSR mereka.

Penantian panjang itu berujung juga. Setelah hampir lima tahun menunggu, tepat pada tanggal 4 April 2012, Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 (PP No. 47/2012) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Terbatas. Sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 74 ayat (4), PP No. 47/2012 merupakan amanat langsung dari Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007).

Kekosongan hampir lima tahun itu sering dijadikan pembenar oleh beberapa perseroan untuk mengingkari pelaksanaan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan sosial. Makanya, wajar bila harapan banyak orang kepada PP No. 47/2012 meluap tinggi demi melihat jalannya dengan baik program TJSL sebagai salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan.

Pasal 74 UU No. 40/2007 bukanlah aturan formal pertama yang memperkenalkan konsep TJSL yang di Indonesia pemakaian istilahnya sering dipertukarkan dengan corporate social responsibility (CSR). Sekitar tiga bulan sebelum UU No. 40/2007 lahir, Pemerintah telah memperkenalkan konsep CSR melalui Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU No. 25/2007). Pasal 15 huruf b UU No. 25/2007 menyatakan bahwa 'setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab perusahaan'.

Tidak lagi mandatory
Salah satu perdebatan hebat yang mengawali lahirnya konsep formal CSR Indonesia adalah tentang apakah CSR sebagai kewajiban (mandatory) atau kesukarelaan (voluntary) sebuah perseroan. Pemenang formal pertarungan itu adalah para pendukung CSR sebagai kewajiban perseroan, yang terbukti dengan kehadiran rumusan rancak Pasal 74 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 40/2007.

Tak puas dengan itu, pada tahun 2009 beberapa orang memohonkan uji materiil terhadap Pasal 74 ayat (1), (2) dan (3) tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Pada tanggal 15 April 2009, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menolak permohonan para Pemohon. Dengan demikian, CSR tetap merupakan kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Namun demikian, itu bukan berarti konsep mandatory CSR Indonesia sudah benar-benar beres. Konsep mandatory CSR Indonesia masih rancu; meninggalkan debat dan masih terbuka ruang bagi perseroan-perseroan untuk menghindari kewajiban CSR mereka. Kerancuan konsep mandatory itu dapat ditelusuri di dalam Pasal 74 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 40/2007.

Amanat Pasal 74 ayat (1) amat jelas bahwa CSR wajib hukumnya bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Ayat tersebut dikuatkan oleh ayat (2) yang menyatakan bahwa sebagai wujud konkret kewajiban CSR, perseroan harus memasukkan dana CSR di dalam anggaran perseroan dan diperhitungkan sebagai biaya.

Sayangnya, ayat (1) dan (2) dirancukan oleh ayat (3) yang menyatakan bahwa 'Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Ayat (3) bukanlah kelanjutan atau penguatan konsep mandatory yang mengatur tentang kewajiban perseroan menganggarkan dana CSR sebagai biaya sebagaimana yang diamanatkan oleh ayat (2). Akan tetapi, ayat ini mengatur tentang kewajiban lain, yaitu kewajiban perseroan untuk mematuhi aturan tentang tanggung jawab perseroan sebagaimana yang tertera di dalam peraturan perundang-undangan tertentu.

Misalnya, sebuah perseroan pertambangan dalam aktivitasnya meninggalkan kerusakan pada lingkungan yakni terlanggarnya baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan tambang dalam operasinya, maka kewajiban hukum atau sanksi yang akan dijatuhkan kepada perseroan tersebut adalah sanksi yang termaktub di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Idealnya, PP No. 47/2012 hadir untuk menjawab atau memperjelas kerancuan konsep mandatory CSR dan memperkuat konsep yang tersurat di dalam Pasal 74 ayat (1) dan (2) UU No. 40/2007 dan sudah pula dilegalisasi oleh Mahkamah Konstitusi.

Alih-alih memperbaiki kerancuan dan memperkuat konsep mandatory, PP No. 47/2012 justru membuat konsep mandatory CSR Indonesia menjadi semakin tak jelas. Kenyataannya, tak satupun kalimat di dalam PP No. 47/2012 yang memerintahkan perseroan untuk memasukkan dana CSR dalam anggaran biaya perseroan. PP No. 47/2012 memberikan sepenuhnya otonomi penganggaran itu kepada internal perseroan.

Sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 4 ayat (1) PP No. 47/2012, TJSL atau CSR dilaksanakan oleh direksi perseroan berdasarkan rencana kerja tahunan setelah mendapatkan persetujuan dewan komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Maknanya, Pasal 4 ayat (1) ini menyerahkan sepenuhnya apakah menjadikan TJSL atau CSR wajib atau tidak kepada internal perusahaan (dewan komisaris atau RUPS). Pasal ini juga melucuti sama sekali kuasa negara untuk memaksa perseroan yang tidak memasukkan mata anggaran CSR di dalam daftar biayanya.

Makna kehadiran PP No. 47/2012 sebenarnya adalah, CSR atau TJSL tidak lagi wajib bagi perseroan di Indonesia dan dalam praktiknya kelak aturan baru ini akan berpotensi menjadi alat pembenar tambahan bagi pengelola dan pemilik korporasi-korporasi yang selama ini enggan menjalankan kewajiban sosial mereka.

*Penulis adalah seorang advokat dan staf pengajar pada Program Magister Hukum Universitas Bung Hatta Padang.

(Sumber : http://www.hukumonline.com)

Minggu, 17 Juni 2012

UU OBAT KERAS ( St. No. 419 tgl. 22 Desember 1949 )

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN


UNDANG – UNDANG OBAT KERAS( St. No. 419 tgl. 22 Desember 1949 )

PASAL I

Undang – undang obat keras ( St. 1937 No. 541) ditetapkan kembali sebagai berikut :

Pasal 1

(1) Yang dimaksud dalam ordonansi ini dengan :
a. “ Obat-obat keras “ yaitu obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak, yang ditetapkan oleh Secretaris Van Staat, Hoofd van het Departement van Gesondheid, menurut ketentuan pada Pasal 2.

b. b. “Apoteker “ : Mereka yang sesuai dengan peraturan yang berlaku mempunyai wewenang untuk menjalankan praktek peracikan obat di Indonesia sebagai seorang Apoteker sambil memimpin sebuah Apotek.

c. c. “Dokter pemimpin Apotek” : yaitu Dokter-dokter yang memimpin Apotek Dokter sesuai dengan Pasal 49 dari “Reglement D.V. G”.

d. d. “Dokter-dokter” : Mereka yang menjalankan praktek-praktek pengobatan dan yang memegang wewenang menurut peraturanperaturan yang berlaku.

e. e. “Dokter-dokter Gigi” : Mereka yang menjalankan praktek-praktek pengobatan Gigi dan yang memegang wewenang menurut peraturanperaturan yang berlaku.

f. f. “Dokter-dokter Hewan” :

1. Mereka yang menjalankan pekerjaan Kedokteran Hewan di Indonesia dan berijazah Dokter Hewan Belanda.

2. Mereka yang menjalankan kedokteran Hewan di Indonesia yang memegang Ijazah dari Negara lain dan kemudian diberi izin menjalankan praktek di tanah Belanda atau dapat diangkat sebagai Dokter Hewan pemerintah.

3. Mereka yang menjalankan pekerjaan Kedokteran Hewan di Indonesia dan berijazah Dokter Hewan Bogor.

g. g. ”Pedagang-pedagang Kecil yang diakui” : Mereka yang bukan  Apoteker atau Dokter, atau Dokter Hewan yang sesuai dengan Pasal 6 memperoleh izin dan berwenang untuk menyerahkan obat-obat keras tertentu.

h. h. “Pedagang-pedagang Besar yang diakui” : Mereka yang bukan Apoteker yang sesuai dengan Pasal 7 berwenang untuk menyerahkan segala macam obat-obat keras sesuai dengan Ordonansi ini.

i. i. “Menyerahkan” : Termasuk penjualan, menawarkan untuk penjualan dan penjualan keliling.

j. j. “Secretarist van St” : Secretarist van staat, Kepala D.V.D. jakarta

k. k. “Obat-obatan G” : oabta-obat keras yang oleh Sec. V. St. didaftar pada daftar obat-obatan berbahaya (gevaarlijk; daftar G).

l. l. “Obatan-obatan W” : Obat-obat keras yang oleh Sec.V.St. didaftar pada daftar peringatan (warschuwing; daftar W).

(1) (1) Dalam Ordonansi ini nyang dimaksudkan dengan H.P.B. pada daerah-daerah tanpa tugas semacam ini, yaitu seorang petugas yang ditunjuk oleh Residen.

Pasal 2

(1). Sec. V. St. mempunyai wewenang untuk menetapkan bahan-bahan sebagai obat-obat keras.

(2). Penetapan ini dijalankan denganb menempatkan bahan-bahan itu pada suatu daftar G atau daftar W.

(3). Daftar G dan W beserta tambahan-tambahannya diumumkan oleh Sec. V. St. dalam Javase Courant.

(4). Penetapan ini dianggap telah berlaku untuk/Jawa dan madura mulai hari yang ke 30 dan untuk daerah-daerah lain di Indonesia mulai hari yang ke100 setelah pengumuman dari daftar-daftar dan tambahan-tambahan di javase Courant.

Pasal 3

(1). Penyerahan persediaan untuk penyerahan dan penawaran untuk penjualandari bahan-bahan G, demikian pula memiliki bahan-bahan ini dalam jumlah sedemikian rupa sehingga secara normal tidak dapat diterima bahwa bahan-bahan ini hanya diperuntukkan pemakaian pribadi, adalah dilarang.Larangan ini tidak berlaku untuk pedagang-pedagang besar yang diakui, Apoteker-apoteker, yang memimpin Apotek dan Dokter Hewan.

(2). Penyerahan dari bahan-bahan G, yang menyimpang dari resep Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan dilarang, larantgan ini tidak berlaku bagi penyerahan-penyerahan kepada Pedagang – pedagang Besar yang diakui, Apoteker-apoteker, Dokter-dokter Gigi dan Dokter-dokter Hewan demikian juga tidak terhadap penyerahan-penyerahan menurut ketentuan pada Pasal 7 ayat 5.

(3). Larang-larang yang dimaksud pada ayat-ayat tersebut diatas tidak berlaku untuk penyerahan obat-obat sebagaimana dimaksudkan Pasal 49 ayat 3 dan 4 dan Pasal 51 dari “Reglement D.V.D.”.

(4). Sec.V.St. dapat menetapkan bahwa sesuatu peraturan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2, jika berhubungan dengan penyerahan obatobata G yang tertentu yang ditunjukan olehnya harus ikut ditandatangani oleh seorang petugas khusus yang ditunjuk. Jika tanda tangan petugas ini tidak terdapat maka penyerahan obat-obatan G itu dilarang.

Pasal 4

(1). Penyerahan, persediaan untuk penyerahan dan penawaran untuk penjualan dan bahan-bahan W, demikian pula memiliki bahan-bahan ini dalamjumlah sedemikian rupa sehingga secara normal tidak dapat diterima bahwa bahan-bahan ini hanya diperuntukan pemakaian pribadi, adalah dilarang, larangan ini tidak berlaku untuk Pedagang-pedagang Besar yang diakui, Apoteker-apoteker, Dokter dokter, yang memimpin Apotek, Dokter hewan dan Pedagang kecil yang diakui di dalam daerah mereka yang resmi.

(2). Peraturan larangan ini tidak berlaku terhadap penyerahan obat-obatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 49 ayat 3 dan 4 Pasal 51 dari “Reglement DVG”.

(3). Peraturan larangan ini juga tidak berlaku untuk penyerahan-penyerahan berdasarkan Pasal 6 Ayat 6 dan pasal 5 Ayat 3 dari Undang-undang Obat Keras ini.

Pasal 5

(1). Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, atau suruh mengangkut bahanbahan G dilarang, terkecuali dalam jumlah yang sedemikian rupa sehingga secara normal dapat diterima bahwa bahan-bahan ini hanya diperuntukkan pemakaian pribadi.


(2). Laranagn ini tidak berlaku jika tindakan ini dijalankan oleh pemerintah atau Pedagang-pedagang besar yang diakui atau pengangkutan-pengangkutan oleh Apoteker-apoteker, Dokter-dokter yang memimpin Apotek dan Dokter Hewan.

(3). Dalam soal-soal khsus, Inspektur Farmasi D.V.G. di jakarta dapat memberikan kelonggaran penuh atau sebagian terhadap larangan ini.

Pasal 6

(1). Mereka yang ingin menjad pedagang kecil diakui harus memasukkan permohonan izin tertlis kepada Pemerintah setempat. Baik permintaan untuk izin maupun izinnya sendiri dibebaskan dari meterai. Izin ini berisi
nama yang bersangkutan dan tidak boleh dipindahkan kepada orang lain dan hanya berlaku untuk tempat atau daerah yang tertera dalam izin tersebut . izin ini batal dengan meninggalnya pemegang izin atau dengan kepindahannya dari daerah dimana izin berlaku. Jika izin diberikan kepada rechtspersoon, maka izin batal pada saat batalnya rechtspersoon dari tempat atau daerah, dimana izin berlaku. Sebelum memutuskan permintaan permohonan, pemerintah setempat mohon nasehat dari kepala Dinas Kesehatan dari wailayah dimana yang bersangktan hendak menjualobat-obat W.

(2). Izin yang dimaksudkan pada Ayat yang pertama dapat ditolak dengan diberitahukan alasannya, atau dapat diikat dengan ketentuan-ketentuan tertentu atau dapat diberikan untuk hanya beberapa obat-obat W yang tertentu.

(3). Izin yang telah diberikan oleh kepala Pemerintah setempat setelah diperoleh saran-saran dari kepala Kesehatan dalam ayat 1 dapat dicabut dengan suatu keputusan di mana dinyatakan alas an-alasannya, atau dapat diikat dengan ketentuan tertentu atau suatu jangka waktu yang tertentu atau dapat dibatasi kepada hanya obat-obat W yang tertentu.

(4). Kepala Pemerintahan setempat mengirim kepada Sec.V.St. suatu salinan dan semua pemberian izin, pencabutan izin, dan Pembatasan izin.

(5). Sec. V. St. memegang wewenang untuk menetapkan peraturan-peraturan umum yang harus ditaati oleh pemegang-pemegang izin sebagai akibat pencabutan izin mereka. Peraturan ini berlaku setelah diumumkan dalam Javase Courant.

(6). Pada pembatalan, pencabutan atau pembatasan dari izin-izin maka(bekas) pemegang izin atau wakil mereka yan berwenang untuk menyerahkan obat-obat yang bersangkutan yang masih ada dalam persediaan mereka dalam jangka waktu 3 bulan kepada seorang Apoteker, Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Pedagang Besar yang diakui atau dalam daerah kerjanya kepada seorang Pedagang kecil yang diakui. Jangka waktu tersebut dalam keadaan khusus dapat diperpanjang oleh kepala Pemerintah setempat dalam Ayat 1.

(7). Setelah jangka waktu yang dimaksudkan dalam ayat 6 obat-obat tersebut harus diserahkan untuk dihancurkan kepada seorang petugas yang ditentukan oleh Secretaris Van Staat.

Pasal 7

(1). Mereka yang inin menjadi Pedagang Besar yang diakui, harus memasukan permohonan tertulis untuk surat kuasa dari Sec. V. St. surat kuasa ini berisi nama yang bersangkutan dan tidak boleh dipindahkan kepada orang lain. Kuasa ini batal dengan meninggalnya pemegang surat kuasa atau ia meninggalkan Indonesia atau jika surat kuasa ini diberikan kepada suatu rechtspersoon maka surat kuasapun batal pada saat batalnya rechtspersoon atau berpindahnya tempat kedudukan yang sebenarnya dari rechtspersoon ke tempat lain di luar Indonesia.

(2). Kuasa yang dimaksudkan pada Ayat 1 dapat ditolak dengan diberikan alas an-alasannya.

(3). Kuasa yang telah diberikan dapat dicabut oleh Sec.V.St. jika pemegang surat kuasa melanggar ketentuan-ketentuan dari Ordonansi ini atau, tidak mentaati sewajarnya syarat-syarat dala Ayat berikut.

(4). Surat kuas berlaku untuk semua bahan-bahan yang ditetapkan oleh Ordonansi dan tidak dikenakan pembatasan-pembatasan lain dari pada syarat-syarat yang sama untuk semua pemegang surat kuasa yang ditentukan oleh Sec.V.St. syarat-syarat ini baru berlaku setelah diumumkan dalam Javase Courant.

(5). Pada pembatalan atau pencabtan dari surat-surat kuasa maka bekas pemegang izin atau wakil mereka berwenang untuk menyerahkan obat-obat yang bersangkutan yang masih ada dalam persediaan mereka dalam jangka waktu waktu 3 bulan kepada seorang Apoteker , atau Pedagang Besar yang diakui. Jangka waktu tersebut dalam keadaan khusus dapat diperpanjang oleh Secretaris Van Staat.

(6). Setelah jangka waktu yang dimaksudkan dalam Ayat 5 maka obat tersebut harus diserhkan untuk dihancurkan kepada seorang yang ditentukan oleh Secretaris Van Staat.



Pasal 8

(1). Pada penyerahan kepada konsumen dari obat-obat W oleh penjual harus diserahkan suatu peringatan tertulis dengan bentuk, warna, etiket, dan cara menempelkan diatas bungkusan khusus atas petunjuk dari Sec. V. St. dan berlainan untuk setiap jenis obat.
(2). Sec.V.St. berwenang untuk menentukan bahwa penyerahan kepada para konsumen dari oabta-obat G dan W hanya dapat dilaksanakan dalam jumlah yang tertentu.
(3). Peraturan-peraturan yang tersebut pada Ayat 1 dan 2 baru berlaku setelah diumumkan dalam Javase Courant.

Pasal 9

(1). Mereka yang mempunyai persediaan bahan G dan W untuk menyerahkan pada saat tersebut pada pasal 2 Ayat 4 dan berdasarkan Ordonansi ini tidak berwenang atau dinayatakn tidak berwenang untuk penyerahan bahan – bahan ini diwajibkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah saat tersebut memberitahukan persediaan ini kepada Pemerintah setempat di dalam resort mana obat-obat ini terdapat bersama daftar jumlah terperinci dari obat-obat itu.
(2). Berhubung dengan jumlah yang didaftarkan, maka mereka yang tersebut dalam ayat 1 mempunyai wewenang untuk menyerahkan bahan-bahan ini dalam jangka waktu 6 bulan setelah saat yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Ayat 4 kepada orang-orang yang berhak menerima penyerahan ini.
(3). Setelah berlakunya jangka waktu dalam Ayat 2 maka bahan-bahan yang telah didaftar jika tidak diserahkan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat yang sama, harus diserahkan untuk dihancurkan kepada petugas yang ditentukan oleh Secretaris van Staat.

Pasal 10

(1). Ditetapkan suatu “Komisi Obat-obatan” yang mempunyai tugas memberikan keterangan kepada Sec.V.St. mengenai soal-soal berhubungan dengan Ordonansi ini.
(2). Komisi tersebut terdiri dari setinggi-tingginya 9 orang anggota, termasuk Inspektur Farmasi dari D.V.G. di jakarta yang duduk secara fungsi sebagai Ketua. Anggota-anggota lain ditetapkan oleh Hoge Vertegenwoordigervan de Kroon di Indonesia atas petunjuk Sec. V. St.




Pasal 11

(1). Peraturan-peraturan selanjutnya yang diperlukan untuk melaksanakan Ordonansi ini dikeluarkan dengan Verrordening Pemerintah.
(2). Dalam soal-soal khusus Hoge V.V.d.Kr. di Indonesia dapat memberikan pembebasan terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Ordonansi ini.

Pasal 12

(1). Hukuman penjara setinggi-tingginya 6 bulan atau denda uang setinggitingginya 5.000 gulden dikenakan kepada :
a. a. Mereka yang melanggar peraturan-peraturan larangan yang
dimaksudkan dalam Pasal 3, 4 dan 5.
b. b. Pedagang kecil yang diakui yang berdagang berlawanan dengan
Ayat-ayat khusus yang ditentukan pada surat izinnya atau bertentangan
dengan peraturan umum yang dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 5.
c. c. Pedagang Besar yang diakui yang berdagang bertentangan dengan
syarat-syarat yang dimaksud kan dalam Pasl 7 Ayat 4.
d. d. Merka yang berdagang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
pada Pasal 8 Ayat 1.
e. e. Merka yang berdagang bertentangan dengan Peraturan-peraturan
yang dikeluarkan oleh Sec.V.St. sesuai dengan Pasal 8 Ayat 2.
f. f. Mereka yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan dalam Pasal 6
Ayat 7; Pasal 7 Ayat 6 atau Pasal 9 Ayat 1 dan 3.

(2). Obat-obat keras dengan mana atau terhadap mana dilakukan pelanggaran dapat dinyatakan disita.

(3). Jika tindakan-tindakan yang dapat dihukum dijalankan oleh seorang Pedagang kecil atau Pedagang Besar yang diakui maka sebagai tambahan perdagangan dalam obat keras dapat dilarang untuk jangka waktu setinggi-tinggnya 2 tahun.
(4). Tindakan-tindakan yang dapat dihukum dalam Pasal ini dianggap sebagai pelanggaran.

Pasal 13

(1). Jika suatu tindakan yang dapat dihukum dalam Ordonansi ini dilakukan oleh rechtspersoon maka diadakan penuntutan hukuman dan hukuman dijatuhkan kepada anggota-anggota pengurus yang berkedudukan di Indonesia atau jika tidak berada ditempat, terhadap wakil-wakil dari rechtspersoon tersebut di Indonesia.

(2). Ketentuan kepada ayat 1 berlaku dengan cara yang sama terhadap rechtspersoon yang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari rechtspersoon yang lain.

Pasal 14

(1). Penyelidikan terhadap pelanggaran-pelanggaran dari Ordonansi ini terkecuali kepada petugas-petugas yang pada umumnya melakukan penyelidikan dari tindakan-tindakan yang dapat dihukum, juga ditugaskan
kepada pegawai yang diserahkan tugas atas pengawasan dari Kesehatan Rakyat, dan kepada pegawai – pegawai dari Jawatan Bea dan Cukai.

Pasal 15

(1). Orang-orang yang diserahkan tugas penyelidikan dari tindakan-tindakan yang dapat dihukum menurut Ordonansi ini mempunyai wewenang untuk mengadakan pemeriksaan-pemeriksaan rumah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 dari Ordonansi tanggal 20 Agustus 1865 (St.No. 84), ditambah dengan Ordonansi tanggal 9 Agustus 1874 ( St. No. 201) dan Ordonansi tanggal 10 Oktober 1876 (St. No. 262) sedangkan juga berlaku ketentuan Pasal 2, 3 dan 4 Ordonenasi yang disebut pertama.

(2). Orang-orang yang dimaksudkan dalam Ayat 1, terlepas dari wewenang bersama dengan mereka yang menyertai mereka, setiap waktu bebas memasuki semua tempat di mana diduga terdapat obat-obat keras yang dimaksudkan dengan Ordonansi ini.

(3). Jika mereka ditolak untuk memasuki tempat itu, mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan banuan alat-alat Pemerintah yang berwajib.

Pasal 16

(1). Ordonansi ini dapat ditunjuk dengan nama “ Undang-Undang (Ordonansi) obat-obat keras 1949 “. Ordonansi ini juga dapat berlaku terhadap orang-orang di bawah kekuasaan Hukum dari Hakim, yang mengadili berdasarkan Ordonansi 18 Pebruari 1932 (St. No.80).

PASAL II

(1). Obat-obat keras yang ditunjuk, surat-surat kuasa yang diberikan dan peraturan-peraturan, syarat-syarat atau tindakan-tindakan lain yang ditetapkan oleh Kepala D.v.G. sebelum saat berlakunya Ordonansi ini, untuk melaksankan “Ordonansi Obat-obat Keras”, jika belum dicabut atau belum batal dianggap telah ditunjuk , diberikan atau ditetapkan oleh Sec. V. St. sesuai dengan peraturan-peraturan dari Ordonansi ini.

(2). Mereka yang pada saat berlakunya Ordonansi Obat Keras ini memiliki obatobat keras tanpa wewenang sesuai dengan Pasal 3 dan 4, harus menyerahkan obat-obat ini dalam jangka waktu 1 bulan setelah berlakunya Ordonansi ini kepada orang-orang yang mempunyai wewenang.

(3). Mereka kepada siapa saat berlakunya Ordonansi ini telah dikirimi obat-obat keras, yang menurut Pasal 5 pemasukannya, pengeluarannya, pengangkutannya, atau menyuruh mengangkutnya dilarang, dapat berhubungan dengan Inspektur Farmasi dari D.V.G. di jakarta, yang berwenang untuk mengeluarkan berdasarkan pendangannya suatu izin pemasukan khusus (jika telah tiba pengeluaran dari Luar Negeri) atau izin untuk pengeluaran atau untuk pengangkutan atau untuk menyuruh
mengangkutnya di dalam Wilayah Indonesia.

PASAL III

Ordonansi ini mulai berlaku satu hari setelah pengumumannya. Dan agar tidak ada orang menganggap tidak mengetahuinya, Ordonansi ini akan dimasukkan dalam St. dari Indonesia.

Dibuatkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 22 Desember 1949.

Jumat, 15 Juni 2012

UU RI NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib, bersih,
makmur, dan berkeadilan;

b. bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman
mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara
hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan dan
pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah
Konstitusi;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Mahkamah Konstitusi;

Mengingat :

1. Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);
Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :
 Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah
Konstitusi mengenai:

a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. pembubaran partai politik;
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN

Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 2

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
Pasal 3

Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua Susunan

Pasal 4
(1) Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Susunan Mahkamah Kontitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang
Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.

(3) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3
(tiga) tahun.

(4) Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh
hakim konstitusi yang tertua usianya.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 5

Hakim konstitusi adalah pejabat negara.

Pasal 6

(1) Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota hakim
konstitusi berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.

(2) Hakim konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung
setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara.

Bagian Ketiga
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan

Pasal 7

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi dibantu oleh
sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.

Pasal 8
Ketentuan mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat Jenderal
dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas
usul Mahkamah Konstitusi.

Pasal 9

Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB III
KEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Bagian Pertama Wewenang

Pasal 10

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk:

a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan negara
sebagaimana diatur dalam undang-undang.
b. korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan sebagaimana
diatur dalam undang-undang.
c. tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d. perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

Pasal 11

Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Bagian KeduaTanggung Jawab dan Akuntabilitas

Pasal 12

Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi, personalia, administrasi, dan
keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

Pasal 13

(1) Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara
terbuka mengenai:
a. permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus;
b. pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita berkala yang
diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 14


Masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
HAKIM KONSTITUSI

Bagian Pertama Pengangkatan

Pasal 15

Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil; dan
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

Pasal 16

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan sarjana hukum;
c. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)tahun.

(2) Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tentang
kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
Pasal 17
Hakim konstitusi dilarang merangkap menjadi:
a. pejabat negara lainnya;
b. anggota partai politik;
c. pengusaha;
d. advokat; atau
e. pegawai negeri.


Pasal 18

(1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga)orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan calon diterima Presiden.

Pasal 19

Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Pasal 20

(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur
oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1).

(2) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
obyektif dan akuntabel.

Pasal 21

(1) Sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan sumpah atau janji
menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:

Sumpah hakim konstitusi:

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan
dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”

Janji hakim konstitusi:

“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim
konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”

(2) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di
hadapan Presiden.

(3) Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Mahkamah Konstitusi
yang berbunyi sebagai berikut:


Sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”

Janji Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi:

“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa”

Bagian Kedua  Masa Jabatan

Pasal 22

Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.

Bagian Ketiga Pemberhentian

Pasal 23

(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila:

a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;
c. telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
d. telah berakhir masa jabatannya; atau
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(2) Hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima)
kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
f. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; atau
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.

(3) Permintaan pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilakukan setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi.

(4) Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan
Ketua Mahkamah Konstitusi.

(5) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24

(1) Hakim konstitusi sebelum diberhentikan dengan tidak hormat, diberhentikan sementara
dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi,
kecuali alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 60 (enam
puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(3) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir tanpa
dilanjutkan dengan pemberhentian, yang bersangkutan direhabilitasi dengan KeputusanPresiden.

(4) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikeluarkan dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan Ketua
Mahkamah Konstitusi.

(5) Sejak dimintakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim
konstitusi yang bersangkutan dilarang menangani perkara.

Pasal 25

(1) Apabila terhadap seorang hakim konstitusi ada perintah penahanan, hakim konstitusi yang
bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.

(2) Hakim konstitusi diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dituntut di muka
pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana meskipun tidak
ditahan.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama
60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja.

(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan
belum ada putusan pengadilan, terhadap yang bersangkutan diberhentikan sebagai hakim
konstitusi.

(5) Apabila di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak
bersalah, yang bersangkutan direhabilitasi.

Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi kekosongan hakim konstitusi karena berhenti atau diberhentikan,
lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengajukan
pengganti kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak terjadi kekosongan.

(2) Keputusan Presiden tentang pengangkatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja sejak pengajuan
diterima Presiden.

Pasal 27

Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal
24, dan Pasal 25 diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.

BAB V
HUKUM ACARA

Bagian Pertama Umum

Pasal 28

(1) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah
Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa
dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.

(2) Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin sidang pleno sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan pada waktu yang
bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang dipilih dari dan oleh
Anggota Mahkamah Konstitusi.

(4) Sebelum sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi dapat
membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
hakim konstitusi untuk memeriksa yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno untuk
diambil putusan.

(5)
(6)
Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakibat putusan
Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan

Pasal 29

(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau
kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pemohon atau
kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap.

Pasal 30

Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:

a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. pembubaran partai politik;
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 31

(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.

(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alat
bukti yang mendukung permohonan tersebut.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Permohonan dan Penjadwalan Sidang


Pasal 32

(1) Terhadap setiap permohonan yang diajukan, Panitera Mahkamah Konstitusi melakukan
pemeriksaan kelengkapan permohonan.

(2) Permohonan yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dan Pasal 31 ayat (1) huruf a dan ayat (2), wajib dilengkapi oleh pemohon dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut
diterima pemohon.

(3) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi.

Pasal 33

Buku Registrasi Perkara Konstitusi memuat antara lain catatan tentang kelengkapan
administrasi dengan disertai pencantuman nomor perkara, tanggal penerimaan berkas
permohonan, nama pemohon, dan pokok perkara.

Pasal 34

(1) Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama, setelah permohonan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja.

(2) Penetapan hari sidang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
kepada para pihak dan diumumkan kepada masyarakat.

(3) Pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
menempelkan salinan pemberitahuan tersebut di papan pengumuman Mahkamah
Konstitusi yang khusus digunakan untuk itu.

Pasal 35

(1) Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan
Mahkamah Konstitusi dilakukan.

(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan
tidak dapat diajukan kembali.
Bagian Keempat
Alat Bukti

Pasal 36

(1) Alat bukti ialah:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. keterangan para pihak;
e. petunjuk; dan
f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dapat
dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum.

(3) Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum, tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.

(4) Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan
Mahkamah Konstitusi.

Pasal 37

Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan
memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

Pasal 38
(1)
(2)
Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.
Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.

(3) Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk
atau kuasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut
menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta bantuan kepolisian untuk
menghadirkan saksi tersebut secara paksa.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Pendahuluan

Pasal 39

(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan
pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib
memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.

Bagian Keenam
Pemeriksaan Persidangan

Pasal 40

(1)
(2)
(3)
Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.
Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati tata tertib persidangan.
Ketentuan mengenai tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
oleh Mahkamah Konstitusi.

(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan
penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi.

Pasal 41

(1)
(2)
Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang
diajukan.
Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi
wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan
dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan
permohonan.

(3) Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan
penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan
hakim konstitusi diterima.
Pasal 42

Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk memberikan keterangan.

Pasal 43

Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi atau diwakili
oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu.

Pasal 44

(1) Dalam hal pemohon dan/atau termohon didampingi oleh selain kuasanya di dalam
persidangan, pemohon dan/atau termohon harus membuat surat keterangan yang khusus
untuk itu.

(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dan diserahkan
kepada hakim konstitusi di dalam persidangan.
Bagian Ketujuh
Putusan

Pasal 45

(1) Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus didasarkan pada
sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.

(3) Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap dalam persidangan dan
pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah untuk mufakat
dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh ketua sidang.

(5) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan
pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.

(6) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah ditunda sampai musyawarah sidang
pleno hakim konstitusi berikutnya.

(7) Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak
dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara terbanyak.

(8) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim
konstitusi menentukan.

(9) Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari
lain yang harus diberitahukan kepada para pihak.

(10) Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan
ayat (8), pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.

Pasal 46

Putusan Mahkamah Konstitusi ditandatangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili, dan
memutus, dan panitera.

Pasal 47

Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Pasal 48

(1)
(2)
Mahkamah Konstitusi memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.

Setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus memuat:
a. kepala putusan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA”;
b. identitas pihak;
c. ringkasan permohonan;
d. pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan;
e. pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
f. amar putusan; dan
g. hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi, dan panitera.

Pasal 49

Mahkamah Konstitusi wajib mengirimkan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

Bagian Kedelapan
Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar

Pasal 50

Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan
setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 51

(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;

b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;

c. badan hukum publik atau privat; atau

d. lembaga negara.

(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan
dengan jelas bahwa:

a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 52

Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui, dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Pasal 53

Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan
pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Pasal 54

Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.

Pasal 55

Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan
Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian
peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan
Mahkamah Konstitusi.

Pasal 56

(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar
putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar
putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah
Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

(4) Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

(5) Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya
sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Pasal 57

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan
undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undangundang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita
Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan
diucapkan.

Pasal 58

Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang
menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 59

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Pasal 60

Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji,
tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
Bagian Kesembilan
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang
Kewenangannya Diberikan oleh Undang-Undang Dasar

Pasal 61

(1) Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung
terhadap kewenangan yang dipersengketakan.

(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang kepentingan
langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta
menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang menjadi termohon.

Pasal 62

Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi kepada termohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Pasal 63

Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pada pemohon
dan/atau termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang
dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 64

(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, amar putusan
menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar
putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan.

(4) Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Pasal 65

Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pada Mahkamah Konstitusi.

Pasal 66

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa termohon tidak
mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan,
termohon wajib melaksanakan putusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak putusan diterima.

(2) Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pelaksanaan kewenangan termohon batal demi hukum.

Pasal 67

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa kewenangan disampaikan kepada DPR,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden.

Bagian Kesepuluh
Pembubaran Partai Politik

Pasal 68

(1)
(2)
Pemohon adalah Pemerintah.
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas,
tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 69

Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi kepada partai politik yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Pasal 70

(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

(3) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak beralasan, amar
putusan menyatakan permohonan ditolak.

Pasal 71

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pembubaran partai politik wajib
diputus dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Pasal 72

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran partai politik disampaikan kepada partai
politik yang bersangkutan.

Pasal 73

(1) Pelaksanaan putusan pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71,dilakukan dengan membatalkan pendaftaran pada Pemerintah.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diterima.

Bagian Kesebelas
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Pasal 74

(1) Pemohon adalah:

a. perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta
pemilihan umum;
b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden; dan
c. partai politik peserta pemilihan umum.

(2) Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang
dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi:

a. terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

b. penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;

c. perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan.

(3) Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil
pemilihan umum secara nasional.

Pasal 75

Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang:

a. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan
hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan

b. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi
Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut
pemohon.

Pasal 76

Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Pasal 77

(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar
putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah
Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh
Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.

(4) Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Pasal 78

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan hasil pemilihan umum
wajib diputus dalam jangka waktu:

a. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden;

b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 79

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum disampaikan
kepada Presiden.

Bagian Kedua belas
Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran
oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 80

(1)
(2)
Pemohon adalah DPR.
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai dugaan:

a. Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau

b. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menyertakan
keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan mengenai pendapat DPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, risalah dan/atau berita acara rapat DPR, disertai bukti mengenai
dugaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 81

Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Pasal 82

Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri pada saat proses pemeriksaan
di Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan tersebut dihentikan dan permohonan dinyatakan
gugur oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal 83

(1) Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar putusan menyatakan permohonan tidak
dapat diterima.

(2) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden, amar putusan menyatakan membenarkan pendapat DPR.

(3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.

Pasal 84

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, wajib diputus dalam jangka waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi.

Pasal 85

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat DPR wajib disampaikan kepada DPR dan
Presiden dan/atau Wakil Presiden.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 86

Mahkamah Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang ini.

Penjelasan

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 87

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, seluruh permohonan dan/atau gugatan yang diterima
Mahkamah Agung dan belum diputus berdasarkan ketentuan Pasal III Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi
dibentuk.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 88

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta

pada tanggal 13 Agustus 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 98

Rabu, 13 Juni 2012

PENJELASAN TENTANG UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA

UMUM

I. Undang-undang Dasar, sebagai dari hukum dasar

Undang-undang dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu Negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-undang Dasarnya (loi constitutinnelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang itu. Undang-undang Dasar Negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undangundang Dasar dari suatu negara kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu.

II. Pokok-pokok pikiran dalam "pembukaan"

Apakah pokok-pokok yang terkandung dalam "pembukaan" Undang-undang Dasar.

1. "Negara" begitu bunyinya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Dalam pembukaan" itu diterima aliran pengertian Negara persatuan. Negara
yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3. Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah Negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.

4. Pokok pikiran yang keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

III.Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" dalam pasal-pasalnya

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasalpasalnya.

IV.Undang-undang Dasar bersifat singkat dan soepel

Undang-undang Dasar hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal ini hanya memuat peralihan dan tambahan. Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-undang Dasar Filipina. Maka telah cukup jikalau Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi, kepada Pemerintah Pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan Negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, merubah dan mencabut. Demikianlah sistim Undang-undang Dasar.
Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh, jaman berubah, terutama
pada jaman revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerakgerik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Berhubung dengan itu janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung),
kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah. Memang sifat aturan yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin "soepel" (elastic) sifatnya aturan itu, makin baik. Jadi kita harus menjaga, supaya sistim Undang-undang Dasar jangan sampai ketinggalan jaman. Jangan sampai kita membikin undang-undang yang lekas usang ("verouderd"). Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup Negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar yang menurut katakatanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara Negara, para Pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek. Sebaliknya meskipun Undang-undang Dasar tidak sempurna, akan tetapi jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara. Jadi yang paling penting ialah semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.

SISTIM PEMERINTAHAN NEGARA

Sistim Pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar ialah:

I. Indonesia, ialah Negara yang berdasar atas Hukum (Rechsstaat) Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).

II. Sistim Konstitusionil
Pemerintah berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

III. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (die gezamte Staatsgewalt liegt allein beider Majelis)

Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama "Majelis Permusyawaratan Rakyat", sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia (vertretungsorgan des Willens der Staatsvolkes). Mejelis ini menetapkan Undang-undang dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan Negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil
Presiden). Majelis inilah yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang
Presiden harus menjalankan haluan Negara menurut garis-garis besar yang
ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Ia ialah "mandataris" dari Majelis, ia berwajib menjalankan putusanputusan
Majelis. Presiden tidak "neben" akan tetapi "untergeordnet" kepada Majelis.

IV. Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawahnya Majelis

Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden (consentration of power and responsibility upon the President).

V. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Di sampingnya Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undangundang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara ("Staatsbegroting"). Oleh karena itu Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan ntetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada Dewan

VI. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung-jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung daripada Presiden. Mereka ialah Pembantu Presiden.

VII. Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas.

Meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Di atas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistim parlementair). Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu Dewan PerwakilanRakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar hakuan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi biasa Meskipun kedudukan Menteri Negara tergantung daripada Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena Menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir executief) dalam praktek. Sebagai pimpinan Departemen, Menteri mengetahui seluk-beluknya hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan itu Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik Negara yang mengenai Departemennya. Memang yang dimaksudkan ialah, para Menteri itu Pemimpin-pemimpin Negara. Untuk menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan Negara para Menteri bekerja bersama, satu sama lain seerat-eratnya di bawah
pimpinan Presiden.

TENTANG PASAL-PASAL

Bab I Bentuk dan Kedaulatan Negara

Pasal 1

Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik, mengandung
isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara Negara
yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan Rakyat,
yang memegang kedaulatan Negara.
Bab II Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
Maksudnya ialah, supaya seluruh rakyat, seluruh golongan,
seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis, sehingga
Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan
rakyat.
Yang disebut "golongan-golongan", ialah Badan-badan seperti
koperasi Serikat Sekerja dan lain-lain Badan Kolektif. Aturan
demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung
dengan anjuran mengadakan sistim koperasi dalam ekonomi,
maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam
Badan-badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang
sedikit-dikitnya sekali dalam 5 tahun. sedikitdikitnya,
jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh
bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan
Persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh karena majelis Permusyawaratan Rakyat memegang
kedaulatan Negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat
dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan
segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan
menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk di
kemudian hari.
Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden ialah Kepala kekuasaan executif dalam Negara. Untuk
menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk
menetapkan peraturan pemerintah ("pouvoir reglementair").
Pasal 5 ayat 1
Kecuali "executive power", Presiden bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan "leglislative power" dalam
Negara.
Pasal-pasal: 6, 7, 8, 9
Telah jelas.
Pasal-pasal: 10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah
konsekwensi dari kedudkan Presiden sebagai Kepala Negara.
Bab IV Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Council of State yang berwajib memberi
pertimbangan-pertimbangan kepada Pemerintah. Ia sebuah Badan
Penasehat belaka.
Bab V Kementrian Negara 
Pasal 17
Lihat di atas.
Bab VI Pemerintahan Daerah
Pasal 18
I. Oleh karena Negara Indonesia itu suatu "een heidsstaat", maka
Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya
yang bersifat "Staat" juga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah
propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Daerah-daerah itu bersifat autonoom (streek dan locale
rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka,
semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undangundang.
Di daerah-daerah yang bersifat autonoom akan diadakan badan
perwakilan daerah, oleh karena di daerahpun pemerintahan akan
bersendi atas dasar permusyawaratan.
II.Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lk. 250 "Zelfbesturende
landschappen" dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa
dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang
dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan
oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat
istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerahdaerah
istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang
mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul
daerah tersebut.
Bab VII Dewan Perwakilan rakyat
Pasal-pasal: 19, 20, 21 dan 23
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap
rancangan undang-undang dari Pemerintah. Pun Dewan
mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
III. Dewan ini mempunyai juga hak begroting pasal 23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan rakyat mengontrol Pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini
merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai "noodverordeningsrecht" Presiden. Aturan
sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan
Negara dapat dijamin oleh Pemerintah dalam keadaan yang
genting, yang memaksa Pemerintah untuk bertindak lekas dan
tepat. Meskipun demikian, Pemerintah tidak akan terlepas dari
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu peraturan
Pemerinath dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan
Undang-undang harus disyahkan pula oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
Bab VIII Hal Keuangan 
Pasal 23
ayat: 1, 2, 3, 4
Ayat memuat hak Begroting Dewan Perwakilan
Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan
Negara. Dalam Negara yang berdasarkan fascisme,
anggaran itu semata-mata ditetapkan oleh
Pemerintah. Tetapi dalam Negara demokrasi atau
dalam Negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat,
seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan
dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang.
Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Betapa caranya Rakyat sebagai bangsa akan hidup
dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus
ditetapkan oleh Rakyat itu sendiri, dengan
perantaraan Dewan Perwakilannya.
Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu
juga cara hidupnya.
Pasal 23 
menyatakan, bahwa dalam hal menetapkan
pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan
Perwakilan Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan
Pemerintah. Ini tanda kedaulatan Rakyat.
Oleh karena pendapatan belanja mengenai hak
Rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka
segala tindakan yang menempatkan beban kepada
Rakyat, sebagai pajak dan lain-lainnya, harus
ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Juga tentang hal macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting
karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas
masyarakat. Uang terutama ialah alat penukar dan
pengukur harga. sebagai alat pengukur untuk
memudahkan pertukaran jual beli dalam
masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada
macam dan rupa uang yang diperlukan oleh Rakyat
sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan
harga masing-masing barang yang dipertukarkan.
Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah
tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan
uang yang tidak teratur, oleh karena itu keadaan
uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia
yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran
uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat 5
Cara Pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, harus sepadan dengan
keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggungjawab Pemerintah
itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan Pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada
Pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu.
Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas
Pemerintah. Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu
ditetapkan dengan undang-undang.
Bab IX Kekuasaan Kehakiman 
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan
itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang
kedudukannya para hakim.
Bab X Warganegara
Pasal 26
Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang
peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan
peranakan Arab yang bertempat tinggal di
Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya
dan bersikap setia kepada Negara Republik
Indonesia, dapat menjadi warganegara.
Ayat 2
Telah jelas.
Pasal 27, 30, 31 ayat 1
Pasal-pasal ini mengenai hak-haknya warganegara.
Pasal 28, 29, ayat 1, 34
Pasal-pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warganegara maupun
yang mengenai seluruh penduduk memuat hasrat bangsa
Indonesia untuk membangunkan Negara yang bersifat demokratis
dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan
perikemanusiaan.
Bab XI Agama
Pasal 29 ayat 1
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Bab XII Pertahanan Negara
Pasal 30
Telah jelas.
Pasal XIII Pendidikan
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah
usaha budi-daya Rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak
kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung
sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke
arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak
menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat
memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa
sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa
Indonesia.
Bab XIV Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonmi, produksi
dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau
penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orangseorang.
Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran
bagi segala orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang
penting bagi Negara dan yang menguasai hidup orang banyak
harus dikuasai oleh Negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke
tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak
ditindasnya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak boleh di tangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi
adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat di atas.
Bab XV Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang
dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik (misalnya bahasa
Jawa, Sunda, Madura, dsb) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan
dipelihara juga oleh Negara.
Bahasa-bahasa itupun merupakan sebagian dari kebudayaan
Indonesia yang hidup.
Bab XVI Perubahan Undang-Undang Dasar 
Pasal 37
Telah jelas.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | JCPenney Coupons